Pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengatur hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif adalah:
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Pasal ini merupakan bagian dari jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara tanpa adanya perlakuan diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, gender, status sosial, dan sebagainya.
0 comments:
Posting Komentar