Studi Keamanan merupakan salah satu bidang kajian utama dalam Kajian Hubungan Internasional. Konsep keamanan dalam Kajian Keamanan Internasional mengalami perkembangan melalui pendekatan historis yang diperdebatkan oleh para intelektual Hubungan Internasional dari keamanan yang bersifat tradisional (politik-militeristik) sampai non-tradisional (manusiawi dan alternatif). Studi keamanan tradisional yang berlaku pada masa Perang Dunia I, Perang Dunia II, dan Perang Dingin memiliki batasan keamanan yang berfokus pada negara sebagai aktor utama keamanan (pivotal player), sumber ancaman sekaligus pencipta stabilitas keamanan, mengalami anomali (changes and challanges).
Pemikiran
baru ini menjadi fokus awal dari pendekatan Studi Keamanan pasca Perang Dingin
yang masih berorientasi pada negara sebagai obyek referen keamanan, disampaikan
pertama kali oleh pendekatan dari Copenhagen School yang dipelopori oleh
Buzan, Weaver dan de Wilde (1998) buku security: A New Framework For Analysis.
. Melalui pendekatan inilah, maka terjadi diversifikasi obyek kajian keamanan
tradisional (militer) dan keamanan non-tradisional (non-militer).
Melalui
pendekatan Copenhagen School, konsep keamanan dikembangkan menjadi lebih
luas berhubungan dengan analisis sektoral keamanan (sectoral analysis
security) dan konsep sekuritisasi (concept of securitization).
Tetapi, kedua hal tersebut masih menjadikan negara sebagai penanggung
jawab ancaman keamanan militer dan non-militer. Kedua entitas konsep keamanan
yang diajukan oleh Buzan, Waever dan de Wilde sebagai karakteristik Copenhagen
School yang terdiri atas keamanan militer, politik, ekonomi, sosial dan
lingkungan. Sekuritisasi diartikan lebih dari sekedar politisasi keamanan.
Artinya tidak terkait dengan keamanan negara dan dengan demikian tidak
memerlukan debat publik dan kebijakan publik. Terpolitisasi maksudnya ketika
suatu isu diperdebatkan diruang publik dan membutuhkan keputusan
negara/pemerintah mengenai pengalokasian sumber daya pemerintah dalam
menyelesasikan isu keamanan tersebut. Namun, keterlibatan sekelompok individu
yang mewakili negara/pemerintah memungkinkan juga munculnya isu sekutiri yang
lazim diartikan sebagai isu keamanan yang mewakili suatu ancaman eksistensial,
membutuhkan tindakan emergensi dan menjustifikasikan segala tindakan dan
keputusan jauh dari prosedur normal dan proses politik formal.
Pelajaran
esensial yang dapat diambil melalui esensi Copenhagen School yang
menyatakan bahwa sebenarnya keamanan manusia masih menjadi subordinat obyek
referen keamanan negara. Artinya, negara merupakan subyek politik dari
penanggung jawab utama ancaman keamanan manusia di dalam negara tersebut. Karna
hal tersebut Copenhagen School menggarisbawahi secara tegas perlibatan
unit analisis terhadap Studi Keamanan yang meliputi tiga tipe unit:
- Referent Object: sesuatu yang dilihat sebagai obyek yang terancam dan memiliki klaim legitimasi untuk tetap survive. Yang dimaksud obyek yang terancam keamanannya dalam hal ini adalah negara. (The referent object for security has traditionally been the state and, in a more hiden way, the nation. For a state, survival is about sovereignty, and for a nation it is about identity)
- Securitizing Actors: merupakan aktor yang mendeklarasikan segala obyek yang terancam keamanannya. Dalam hal ini aktor tersebut mampu mengonstruksi segala sesuatu yang merupakan ancaman bagi keamanan negara. (In principle, securitizing actors can attemp to construct anything as a referent object)
- Functional Actors: setiap aktor yang mempengaruhi dinamika suatu sektor keamanan, namun bukan merupakan aktor yang menjadi obyek referen keamanan, tetapi aktor yang berkepentingan terhadap obyek referen keamanan (negara).
Oleh
karena itu, ancaman keamanan terhadap manusia menjadi begitu signifikan. Dengan
demikian faktor kebebasan manusia dari berbagai macam ancaman dan tekanan, baik
yang bersifat militer maupun non-militer merupakan bentuk pergeseran obyek
Studi Keamanan yang merefleksikan pergeseran konflik bersenjata dewasa ini.
Tuchman (1989)
“Redefining Security, Foreign Affairs, Vol. 68, no 2.” mengungkapkan
bahwa kajian yang berhubungan dengan keamanan begitu berkaitan erat dengan
keberadaan ancaman atau threats yang mana keamanan untuk Tuchman adalah
sebuah bentuk tindakan untuk mempertahankan stabilitas dari hal yang mengancam
sehingga secara signifikan mempersempit berbagai pilihan kebijakan yang
tersedia bagi pemerintah, individu, hingga badan pemerintah swasta dalam suatu
negara. Berbicara tentang keamanan, Hobbes menjelaskan munculnya sebuah ancaman
kini kian berkembang dimana dari berbagai aspek ancaman tidak hanya dapat
muncul dari luar melainkan juga tidak menutup kemungkinan juga bisa muncul dari
dalam. Hal ini dimisalkan melalui perumpamaan sebuah senjata api dimana senjata
api tetaplah senjata yang mengancam sekalipun digunakan oleh anggota keluarga
sendiri maupun tetangga.
0 comments:
Posting Komentar