Sabtu, 11 Desember 2021

, ,

Pergantiaan LKMD menjadi BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Tugas, Fungsi, Anggota dan Gajinya |  Pengadaan (Eprocurement)

Proses demokratisasi yang hampir tidak pernah ada, di era Otonomi Wilayah ini ingin mengembangkan bentuk kehidupan masyarakat yang lebih berkelanjutan demokrasi lagi, setiap orang akan memiliki hak, di mana kewajiban dan kesempatan yang sama. lihat realita di masa lalu, bahwa demokrasi di desa yang kurang baik dimana Pemerintah Desa menempatkan posisi kepala desa yang begitu kuat dengan jabatannya, seperti ketua umum LMD dan Ketua LKMD, sehingga pusat kekuasaan seolah-olah hanya berada di satu tangan yaitu kepala desa. Untuk menjamin proses demokratisasi di Pemerintahan Desa, disusun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 200 menjelaskan bahwa di kabupaten atau kota dibentuk pemerintah daerah Pemerintahan Desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). keberadaan BPD sebagai lembaga baru di desa di kabupaten ini berbeda dengan lembaga-lembaga sebelumnya. BPD lahir di era reformasi yang menginginkan demokratisasi dalam mewujudkan aspek kehidupan nasional, termasuk kehidupan di desa.

 
BPD timbul dari, oleh dan untuk masyarakat desa, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 209 yang menyatakan bahwa “Badan Permusyawaratan Desa” menetapkan pembentukan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Komunitas.

Definisi BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan perwujudan dari penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dikatakan sebagai “parlemen” desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, lembaga BPD ini dapat dikatakan sebagai. Karena itu berkisar pada gagasan utama dalam kesadaran publik. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto "2004:219".

Anggota BPD adalah wakil dari warga desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan daerah yang ditentukan secara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua Rukun Tetangga, pemegang adat, kelompok profesi, tokoh agama dan tokoh atau tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipindahkan/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Pengangkatan anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum menjabat mereka mengucapkan sumpah/janji bersama di depan masyarakat dan berpedoman pada Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diselenggarakan secara khusus. BPD bekerja membentuk peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

keberadaan BPD sebagai penggantian Lembaga Masyarakat Desa (LMD) merupakan perwujudan dari
aspirasi reformasi di bidang pemerintahan khususnya sistem pemerintahan desa yang dimiliki lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat

LKMD menjadi BPD wujud dari, LMD menjadi BPD, Bergantinya LKMD menjadi BPD, Perangkat Desa Desa

0 comments:

Posting Komentar