Jumat, 28 Juli 2023

, , ,

Definisi Hak cipta menurut World Intellectual Property Organization (WIPO)

Hak cipta adalah hak hukum yang memberikan perlindungan kepada pencipta karya asli terhadap penggunaan, reproduksi, dan distribusi karya tersebut oleh orang lain. Dengan hak cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk mengendalikan dan memanfaatkan karyanya. Hak cipta berlaku untuk berbagai jenis karya kreatif seperti tulisan, musik, gambar, film, karya seni, dan karya-karya kreatif lainnya.

Ketentuan dan peraturan tentang hak cipta berbeda-beda di setiap negara, tetapi pada umumnya hak cipta diberlakukan sejak karya tersebut dibuat dalam bentuk konkret, seperti saat ditulis atau direkam. Pemegang hak cipta biasanya adalah pencipta karya, tetapi hak cipta juga dapat dialihkan kepada pihak lain melalui perjanjian atau penjualan.

pria menambahkan blok yang menunjukkan kata-kata Kekayaan intelektual di atas balok kayu lainnya dengan hak cipta teks, paten, penemuan, dan merek dagang - Bebas Royalti Kekayaan intelektual Foto Stok

Hak cipta memberikan berbagai hak eksklusif, antara lain:

  1. Hak reproduksi: Hak untuk memproduksi, menggandakan, atau menyalin karya.

  2. Hak distribusi: Hak untuk mengedarkan, menjual, atau menyewakan salinan karya kepada publik.

  3. Hak publikasi: Hak untuk membuat karya tersedia bagi publik.

  4. Hak pementasan dan penampilan: Hak untuk mempertunjukkan atau menampilkan karya di depan publik.

  5. Hak adaptasi: Hak untuk mengubah atau mengadaptasi karya ke dalam bentuk lain, misalnya novel menjadi film.

  6. Hak penampilan digital: Hak untuk memanfaatkan karya melalui teknologi digital, seperti internet dan platform online.

Penggunaan karya yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta bisa dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenai sanksi hukum.

Sumber:

0 comments:

Posting Komentar