Minggu, 25 Mei 2025

, ,

Mengapa Indonesia Disebut Negara Kepulauan?

 Negara kepulauan adalah negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau yang dikelilingi oleh laut dan diakui secara hukum internasional sebagai satu kesatuan wilayah yang utuh.


Pengertian Negara Kepulauan (Archipelagic State)

Menurut Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), negara kepulauan adalah:

“Negara yang seluruh wilayahnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup wilayah lain.”

Indonesia termasuk dalam kategori ini dan menjadi pelopor dalam pengakuan konsep negara kepulauan di dunia.


Ciri-Ciri Negara Kepulauan

  1. Terdiri dari banyak pulau yang tersebar dan membentuk suatu kesatuan wilayah.

  2. Laut antar pulau menjadi bagian dari wilayah kedaulatan negara, bukan perairan bebas.

  3. Memiliki beragam suku, budaya, dan bahasa akibat tersebarnya masyarakat di berbagai pulau.

  4. Umumnya memiliki garis pantai yang panjang dan kekayaan laut yang melimpah.


Indonesia sebagai Negara Kepulauan

  • Memiliki lebih dari 17.000 pulau, termasuk 5 pulau besar: Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, dan Papua.

  • Luas wilayah laut lebih besar daripada daratan.

  • Indonesia memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara agar laut di antara pulau-pulau menjadi bagian dari wilayah nasional.

  • Konsep ini akhirnya diakui oleh dunia melalui UNCLOS 1982.


Keuntungan dan Tantangan Negara Kepulauan

✅ Keuntungan:

  • Kaya sumber daya laut dan pesisir.

  • Posisi strategis dalam jalur perdagangan laut internasional.

  • Keanekaragaman budaya dan hayati.

⚠️ Tantangan:

  • Sulitnya distribusi pembangunan ke seluruh pulau.

  • Masalah konektivitas dan infrastruktur antarwilayah.

  • Ancaman terhadap kedaulatan laut (penyelundupan, pencurian ikan, dsb.).

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar