Rabu, 10 Desember 2025

Memahami Posisi Strategis Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP)

Inilah Nama Lima Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh

Dalam kancah hubungan internasional, kehadiran seorang wakil negara di luar negeri merupakan elemen vital untuk menjaga kedaulatan dan memperjuangkan kepentingan nasional. Posisi tertinggi dalam perwakilan diplomatik ini dipegang oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP).

Jabatan ini bukan sekadar peran seremonial, melainkan posisi strategis yang memegang mandat langsung dari kepala negara.

Definisi dan Kedudukan Hukum

Untuk memahami esensi dari jabatan ini, kita harus melihat pada definisi hukum dan ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia. Secara spesifik:

"Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat negara eksekutif yang diangkat oleh presiden Kepentingan yang mewakili negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional. Pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh termasuk urusan pemerintahan absolut"

Dari pernyataan tersebut, terdapat beberapa poin kunci yang dapat kita bedah:

  1. Pejabat Negara Eksekutif: Duta Besar adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat (eksekutif). Mereka bukan pegawai negeri sipil biasa, melainkan pejabat negara yang memiliki hak protokoler khusus.

  2. Mandat Presiden: Pengangkatan mereka dilakukan langsung oleh Presiden, yang menegaskan betapa tingginya kepercayaan yang diberikan kepada individu tersebut.

  3. Lingkup Tugas: Wilayah kerja mereka bisa mencakup satu negara sahabat, merangkap beberapa negara sekaligus, atau mewakili Indonesia di organisasi internasional seperti PBB atau ASEAN.

Mengapa Disebut "Luar Biasa dan Berkuasa Penuh"?

Istilah ini berasal dari praktik diplomasi internasional.

  • Luar Biasa (Extraordinary): Menunjukkan bahwa duta besar tersebut diangkat untuk misi yang permanen dan memiliki kedudukan tertinggi di kedutaan.

  • Berkuasa Penuh (Plenipotentiary): Artinya, pejabat ini memiliki wewenang penuh (full powers) untuk bertindak atas nama negara dan menandatangani perjanjian tanpa perlu konfirmasi berulang-ulang untuk setiap detail kecil, selama masih dalam koridor instruksi Presiden.

Urusan Pemerintahan Pusat

Penting untuk dicatat bahwa urusan luar negeri adalah salah satu dari urusan pemerintahan absolut. Artinya, wewenang ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat dan tidak diserahkan kepada pemerintah daerah (otonomi daerah).

Oleh karena itu, proses seleksi dan pengangkatan seorang Duta Besar LBBP melalui proses yang ketat di Jakarta. Presiden biasanya akan meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum melantik seorang calon, guna memastikan bahwa sosok yang dipilih memiliki kapabilitas diplomasi yang mumpuni untuk membawa nama baik bangsa di mata dunia.

0 comments:

Posting Komentar