Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng. Hari ini, linimasa media sosial dipenuhi oleh video viral seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMP Negeri di Kota Malang yang terekam kamera menempeleng siswanya sendiri.
Mirisnya, tindak kekerasan fisik ini diduga kuat hanya dipicu oleh masalah sepele: aturan pemakaian seragam sekolah. Buntut dari video yang menyebar luas tersebut, puluhan orang tua wali murid menggeruduk sekolah untuk menuntut keadilan. Kabar terbarunya, Dinas Pendidikan Kota Malang langsung mengambil tindakan tegas dengan mencopot sang Kepsek dari jabatannya.
Kasus ini memunculkan satu pertanyaan besar di kalangan pelajar: Apakah guru berhak melakukan kekerasan fisik atas nama kedisiplinan? Mari kita bahas dari kacamata hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn).
Kekerasan atas Nama Disiplin = Pelanggaran Sila Ke-2
Banyak generasi zaman dulu yang menormalisasi kekerasan di sekolah dengan dalih "Dulu saya dipukul guru pakai penggaris kayu, makanya saya sukses". Namun, zaman sudah berubah dan cara mendidik pun harus berevolusi.
Dalam perspektif Pancasila, menempeleng atau melakukan kekerasan fisik kepada siswa adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Sila Ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Disiplin memang wajib ditegakkan, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi dan mendidik, bukan dengan unjuk kekuatan (arogansi) yang meninggalkan trauma pada anak.
⚖️ Tahukah Kamu? (Hukum Perlindungan Anak)
Berdasarkan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwa:
"Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."
3 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Mengalami/Melihat Kekerasan di Sekolah
Sebagai pelajar yang cerdas hukum, kamu tidak perlu melawan balik dengan kekerasan jika menghadapi oknum guru atau Kepsek yang "abusive". Berikut adalah langkah tepat yang harus kamu ambil:
Dokumentasikan atau Cari Saksi: Jika memungkinkan, rekam kejadian tersebut atau pastikan ada teman-teman yang melihat kejadiannya dengan jelas secara langsung. Bukti adalah senjata utama di mata hukum.
Lapor ke Orang Tua dan Pihak Berwenang: Jangan takut atau memendamnya sendiri. Ceritakan secara jujur kepada orang tua. Orang tua dapat meneruskan laporan ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau bahkan pihak kepolisian jika kekerasan fisiknya parah.
Manfaatkan Layanan Pengaduan KPAI: Kamu juga bisa melaporkan tindakan kekerasan di sekolah melalui layanan pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Kesimpulan
Sekolah seharusnya menjadi zona aman kedua bagi pelajar setelah rumah, bukan tempat yang menakutkan bak kamp militer. Kasus dicopotnya Kepsek di Malang hari ini menjadi bukti bahwa hukum perlindungan anak di Indonesia benar-benar berjalan jika masyarakat berani bersuara (kontrol sosial).
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia untuk lebih mengedepankan pendekatan psikologis dan dialog, ketimbang menggunakan "tangan besi" dalam mendisiplinkan siswa.